Hardizon dipercaya untuk menjabat sebagai Kepada Desa (Kades) Manduraga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Posisi tersebut didapat setelah dia terpilih secara aklamasi, pada Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW), Sabtu (9/9). Sebelumnya, posisi kades desa tersebut kosong, setelah kades yang sebelumnya meninggal dunia.
Pj Kades Manduraga, Widodo menyampaikan, pada Pilkades PAW tersebut, ada dua calon. Masing-masing adalah Hardizon dan Hari Saptono. Pemilih pada PAW itu berjumlah 73 suara, terdiri dari anggota BPD, perangkat desa, KPMD, RW, RT, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
"Berbeda dengan pilkades pada umumnya dimana pemilihnya seluruh warga desa, tapi pilkades PAW pemilih hanya dari warga yang duduk di lembaga desa sebagai wakil dari warga keseluruhan. Dari 73 pemilih yang hadir 72 orang, dan ada 3 orang sedang sakit, namun mereka pun secara aklamasi memilih Hardizon sebagai kepala desa," kata Manduraga, kemarin.
Diketahui, Hardizon merupakan calon kades pada saat pilkades umum dia mendapatkan jumlah suara paling banyak kedua, setelah (alm) Saptono. Seharusnya, (alm) Saptono menjabat menjadi Kades hingga 2018. Namun, karena dia meninggal dunia pada Maret lalu, posisi kades desa setempat menjadi kosong.
"Dalam pilkades sebelumnya dan menempati urutan kedua dalam perolehan suara. Sedangkan Hari Saptono sebelumnya tidak ikut pilkades, seharusnya masa jabatan habis pada habis pada 2018 lalu atau masih 1,5 tahun lagi. Pilkades PAW seperti ini baru kali pertama dilakukan di Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Purbalingga, Muhammad Fathurrohman mengatakan, pelaksanaan Pilkades PAW tersebut berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Pilkades PAW dilaksanakan apabila kades tidak dapat melanjutkan jabatannya akibat meninggal dengan sisa masa jabatan kades sebelumnya lebih dari satu tahun.
“Pilkades PAW sifatnya bentuknya musdes (musyawarah desa, red) dan yang menggelar BPD. Sebenarnya mekanismenya hampir sama dengan pilkades reguler. Hanya yang membedakan pemilihnya. Kalau reguler seluruh warga yang punya hak pilih, kalau PAW hanya perangkat desa dan kelembagaan,” katanya.
Setelah proses musdes pilkades PAW tersebut, BPD kemudian melaporkan hasilnya ke Bupati yang dijadwalkan pada Selasa (12/9) mendatang. Dari situ lalu Bupati akan menetapkan dan melantik kades definitif. (min)
The post from SatelitPost.