» » Mobil Dinas Tabrak Bus Sinar Jaya - Kabar Purbalingga

Mobil Dinas Tabrak Bus Sinar Jaya - Kabar Purbalingga

Penulis By on 11 September 2017 | No comments

Mobil Dinas Tabrak Bus Sinar Jaya


Mobil Dinas Perhubungan (Dinhub) Pemkab Purbalingga mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Bajong Kecamatan Bukateja, Minggu (9/9) dinihari WIB.  Mobil jenis Mitsubishi Pick Up bernomor polisi R 9583 BD tersebut menabrak Bus Sinar Jaya bernomor polisi B 7202 FGA jurusan Jakarta-Wonosobo. Akibatnya dua orang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Sukarwan melalui Kanit Laka Iptu Manggala mengatakan dua orang yang ada di mobil Dinhub masing-masing Galih Budi (32), warga  Desa Patemon RT 2 RW 4 Kecamatan Bojongsari, itu sebagai pengemudi.  Satunya yakni Anton Kurniadi (32) warga Desa  Kemranggon RT 2 RW 5 Kecamatan Susukan, Banjarnegara.
"Dua orang mengalami luka-luka, keduanya merupakan penumpang di mobil Dinhub, sedangkan sopir bus atas nama Dwi Hidayat (29), warga Jalan Jatisari Nomor 59 RT 4  RW 5 Sumampir, Purwokerto Utara," kata Iptu Manggala, kemarin.
Setelah kejadian, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Emanuel Klampok, Banjarnegara untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, sopir dan penumpang bis selamat dan tidak ada yang mengalami luka. "Sopir bis tidak apa-apa, juga penumpangnya," ujarnya.
Berdasarkan data Unit Laka Polres Purbalingga, awalnya mobil Dinhub melaju sekitar 60km/jam dari arah timur. Sedangkan di depannya, ada bus yang sedang berhenti menurunkan penumpang. Tepatnya di perempatan Desa Bajong Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
Namun tiba-tiba mobil Dinhub oleng ke kanan dan menghantam bagian depan bus. Akibatnya, bagian depan mobil Dinhub ringsek. Mobil Dinhub lalu oleng kembali ke kiri dan  menabrak pembatas jalan di perempatan tersebut. Mobil baru terhenti ketika naik ke bahu jalan. "Dugaan awal pengemudi mobil Dinhub mengantuk sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraan," kata dia. (min)

The post from SatelitPost.
Baca Berita Lainnya