Sep 12th 2017, 08:00, by Galih Yoga Priyambodo
PURBALINGGA, SATELITPOST- Setelah dua kali tertunda, sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Amin Subechi (26) warga Pengadegan Purbalingga akhirnya terlaksana, Senin (11/9). Terdakwa pembunuhan terhadap Eti Suherti dan Hanani warga Kelurahan Kalikabong itu dituntut hukuman mati.Karena perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa dua orang dengan direncana, terdakwa dituntut untuk dipidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Nurahman Jaksa Penuntut Umum
Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nurahman Adi Kusumo, David Sutrisno, dan Oki Bogitama. Persidangan tersebut dipimpin Hakim Agung Priambodo sebagai ketua, dan dua anggota yakni Bagus Trenggono dan Jeily Syahputra.
“Karena perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa dua orang dengan direncana, terdakwa dituntut untuk dipidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata JPU Nurahman, Senin (11/9).
Trihary, satu di antara keluarga korban mengatakan cukup puas tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Karena seperti memang sedari awal, keluarga menginginkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Pihaknya juga mengapresiasi kinerja jaksa dalam mengungkap kasus tersebut. Hal itu dilihat dari, terungkapnya fakta di pengadilan. Termasuk soal perencanaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa.
“Berharap majelis hakim memberikan keadilan bagi keluarga korban dengan mengabulkan tuntuan hukuman mati terhadap terdakwa Amin Subechi. Hukuman mati itu setidaknya bisa menghilangkan kesedihan dari keluarga yang sampai saat ini masih ada,” kata Trihary.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purbalingga (AMP) mendatangi kantor pengadilan. Mereka ingin terus mengawal persidangan kasus yang menyeret Amin Subechi. Kemarin, sekitar 60 orang datang dengan membawa atribut dan spanduk.
Pada intinya, puluhan masyarakat tersebut meminta terdakwa dihukum mati. Mereka menuntut keadilan kepada para jaksa dan hakim bisa menunjukkan keadilan pada kasus tersebut. Sejumlah spanduk dibentangkan di luar ruang sidang. Aparat kepolisian Polres Purbalingga juga menjaga ketat di sekitar pengadilan.
"Tuntutan yang sangat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdawka Amin. Tuntutan hukuman mati untuk Amin juga merupakan tuntutan yang setimpal dengan perbuatan. Tuntutan yang dijatuhkan sangat kami harapkan dapat dikabulkan oleh hakim yang mulia, sehingga keluarga ataupun kerabat yang ditinggalkan dapat memperoleh keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, " kata Kordinator Aksi, Agustina.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Imbar Sumisno dan M Ihsanul Fuad mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pembelaan untuk terdakwa. Pledoi itu akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Diketahui, Amin Subechi nekat membunuh mantan kekasihnya, Hanani dan neneknya, Eti Suherti, warga Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah pada Januari lalu. Alasannya karena korban Hanani tidak mau lagi memutuskan tali asmara.
Amin ditangkap aparat Polres Purbalingga di Cibinong, Jawa Barat sehari berselang. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal
hukuman mati. (aminbellet@gmail.com)
The post from SatelitPost.